Rayakan HUT, Serikat Buruh Berdemo di Depan Istana

CNN Indonesia
Rabu, 06 Feb 2019 18:06 WIB
Pada peringatan hari ulang tahunnya, FSPMI-KSPI melakukan unjuk rasa menuntut kesejahteraan buruh di depan Istana Kepresidenan, Jakpus.
Aksi unjuk rasa dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI). Jakarta, 6 Februari 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Massa aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) mengadakan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Setidaknya ada 4.000-an buruh yang hadir dalam aksi tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari perayaan ulang tahun FSPMI-KSPI yang ke-20.

"Walaupun hari ini ulang tahun tapi bagi buruh bukan senang-senang atau leha-leha sekarang 20 kota industri bergerak semua menyampaikan tuntutan FSPMI sebagai bagian dari KSPI menuntut untuk pemerintah kabulkan tuntutan kami," ujar Said di seberang Istana Merdeka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Said menyampaikan tuntutan yang pertama adalah lapangan pekerjaan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kesiapan aturan pemerintah menghadapi Revolusi Industri 4.0.

Terkait PHK Said dan para buruh menuntut agar pemerintah memperbaiki data jumlah buruh yang diberhentikan paksa oleh perusahaan selama 2018.

Said mengatakan catatan Kementerian Tenaga Kerja yang menyebut sepanjang 2018 ada 3.362 buruh yang di PHK, salah. Catatan KSPI, katanya, setidaknya ada sekitar 50 ribu buruh yang terancam di PHK selama 2018.

"Kemudian proteksi ancaman PHK, apa faktanya? 2018 datanya saja salah kalau data salah gimana mau bicara proteksi terhadap buruh," ujar Said.

Tuntutan selanjutnya, Said meminta agar pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia mengatakan aturan urun biaya itu tidak sesuai dengan prinsip dari BPJS Kesehatan dan merugikan buruh serta masyarakat.

"Kami menolak keras karena sifat atau prinsip BPJS. Dan, sifat BPJS itu adalah seumur hidup unlimited biaya dan semua jenis penyakit. Tapi ini Rp20-25 ribu dibayarkan untuk rawat jalan, bahkan kalau rawat inap ada tagihan rarusan ribu sebagai urun biaya," ujarnya.

Ketiga, Said juga menuntut agar pemerintah menghapuskan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut Said upah murah yang diatur dalam beleid itu membuat buruh semakin tercekik dan melemahkan daya beli.

"Harga melambung listrik naik di mana-mana rakyat mengeluh termasuk buruh mengeluh sedangkan kenaikan upah murah, dengan PP nomor 78 harus dicabut," ucap Said.

Para buruh, kata Said, juga menuntut agar menghapuskan sistem pemagangan. Menurut dia sistem pemagangan ini sangat merugikan lantaran upah yang dibayarkan untuk para pemagang sangatlah kecil.

"Keempat pemagangan dihentikan karena melebihi outsourcing bagaimana sebuah perusahaan multinasional delapan jam kerja orang magang hanya dibayar Rp500 ribu 25 persen dari upah minimum," ujarnya.

Terakhir, Said juga menuntut kepastian nasib bagi para pengemudi ojek dalam jaringan (online). Ia meminta agar pemerintah segera membuat aturan bagi para pengemudi ojek online agar mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, ia juga menuntut agar bonus bagi para pengemudi ojek online dinaikkan menjadi Rp4.000-Rp5.000 per kilometer.

"Kami minta bonusnya bukan Rp2.500 tapi kembali mendekati awal kami minta Rp4.000 sampai Rp5.000 per kilometer supaya ada proteksi. Dan jangan basa-basi karena hanya menjelang pilpres akan dibuat regulasi bulan Maret tapi basa-basi tidak meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol dan tidak ada BPJS kesehatannya," ujar Said.

(sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER