Buruh Datangi Anies Minta Tetapkan Upah Minimum Sektoral

CNN Indonesia
Selasa, 18 Des 2018 17:35 WIB
Buruh meminta Anies Baswedan selaku Gubernur DKI menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 86 subsektor meski ada Permenaker Nomor 15 Tahun 2018.
Buruh demo di Balai Kota terkati UMP DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) melakukan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/17).

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka mendesak Pemprov DKI untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

DPD FSP LEM SPSI Yulianto meminta agar Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMSP untuk 86 subsektor meskipun ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 12 Permenaker 15/2018 diatur bahwa UMSP ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Asosiasi Pengusaha pada Sektor dengan serikat pekerja sektor bersangkutan.


Permenaker 15/2018 itu juga mengatur penetapan UMSP mesti diawali dengan kajian mengenai sektor unggulan oleh dewan pengupahan provinsi. Nantinya, dari hasil kajian tersebut ditetapkan perusahaan yang masuk dalam kategori sektor unggulan untuk kemudian ditetapkan UMSP.

Jika tidak masuk ke dalam sektor unggulan, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMSP.

"Tuntutan pertama kita minta Pak Anies untuk tetap menetapkan UMSP 86 subsektor walaupun ada permen 15, itu yang pertama," kata Yulianto di Balai Kota Jakarta.

Yulianto menuturkan UMSP seharusnya lebih besar dibanding dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu juga diatur dalam pasal 12 ayat 3 Permenaker 15/2018.


Pemprov DKI sendiri diketahui telah menetapkan UMP DKI 2019 sebesar Rp3,9 juta.

Yulianto menyebut sampai saat ini perundingan antara federasi dan asosiasi di perusahaan sektoral ini sampai saat ini masih belum ada titik temu. Karena itu, gaji buruh sektoral belum ada kenaikan.

"Permen 15 membatasi gubernur kalau terjadi deadlock antara federasi dan asosiasi. Pak Anies diikat oleh permen itu. Kita enggak tahu apa yang dikeluarkan Menteri Hanif kalau semuanya deadlock," tutur Yulianto.


Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Andri Yansyah akan berusaha mengakomodir permintaan dan kebutuhan para buruh sektoral. Harapannya, Pemprov DKI bisa segera menyepakati soal besaran UMSP tersebut.

Andri menargetkan pada akhir Desember ini atau awal Januari 2019 mendatang UMSP bisa ditetapkan.

"Insya Allah akhir Desember atau awal Januari kita sudah tetapkan," kata Andri usai menemui perwakilan para buruh.

(dis/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER