Tanam Ganja di Apartemen, WN Amerika Ditangkap

CNN Indonesia
Rabu, 06 Feb 2019 18:19 WIB
Ganja yang ditanam tersangka bibitnya dibawa dari Amerika Serikat dan ditanam di apartemen. Selain memanen batang dan daun, tersangka juga memanen bunga ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. (REUTERS/Carlos Osorio)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang warga Amerika Serikat berinsial LAC karena diduga menanam ganja di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Masih ditelusuri kemungkinan LAC bukan cuma menanam, namun juga mengedarkan ganja yang sudah dipanen.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Krisno H Siregar mengatakan, LAC sudah lima tahun tinggal di Indonesia. Sehari-hari, LAC bekerja sebagai instruktur kebugaran.

Aktivitas menanam ganja dilakukan LAC sejak lima bulan lalu. Kepada polisi, LAC mengaku membawa bibit ganja dari negaranya. Di Indonesia, bibit ganja itu ditanam di kompos.

Berbeda dengan ganja lokal di mana yang dipanen adalah batang dan daun, ganja asal Amerika ini menurut Krisno juga diambil bunganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Indonesia pada umumnya menjual ganja siap pakai adalah bentuk daun dan batang. Kalau ini dipisah antara bunga dan daun, ini jamak di luar negeri," kata Krisno di lokasi penangkapan di Apartemen Batavia, Rabu (6/2).

Sejauh ini masih diselidiki LAC mengedarkan ganja tersebut ke kawan-kawan dekatnya yang tergabung dalam sebuah komunitas.

Hasil penyidikan polisi, ada indikasi mengarah ke sana namun penyidik masih membutuhkan bukti kuat.

"Kami belum bisa dapatkan bahwa dia menjual, ada komunikasi seperti itu kami harus cari bukti fisik," ujar Krisno.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga buah tanaman ganja dengan tinggi 30 cm, dua tanaman ganja dengan tinggi 10 cm, dan satu ganja kering dengan tinggi 35 cm.

Polisi juga mengamankan bunga ganja kering 20 gram yang dikemas dalam stoples kaca, dan ganja kering 74 gram dalam kantong plastik.

LAC akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Dalam menyelidiki kasus ini, polisi akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Amerika Serikat dan Kedutaan Besar Amerika Serikat. (sah/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER