"Kalau tugas-tugas yang tidak berhimpitan dengan TNI, tentu tidak diperbolehkan," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (6/2).
JK mengatakan sejak penghapusan dwifungsi ABRI memang banyak pamen maupun pati yang tak memiliki jabatan. Namun, menurut dia, hal itu menjadi kewenangan TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JK, para pamen maupun pati TNI itu boleh menempati jabatan sipil namun harus pensiun terlebih dulu. Permasalahan ini, lanjut dia, berbeda dengan sejumlah jabatan sipil yang memang bersinggungan langsung dengan tugas-tugas TNI.
"Ya kasusnya Doni itu karena dianggap tugas-tugasnya dekat dengan TNI. Kalau kita lihat pengalaman bencana yang pertama datang kan pasti TNI dan polisi. Oleh karena itu TNI aktif boleh," ucapnya.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengusulkan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar para pamen dan pati TNI bisa berdinas di kementerian/lembaga negara.
Lihat juga:DNA Politik TNI Tumbuh Akibat Orde Baru |
Nantinya para pati dan pamen TNI aktif itu bisa menduduki posisi setingkat eselon I dan eselon II di tiap-tiap kementerian terkait.
Dalam aturan UU TNI sendiri telah mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. (psp/wis)