DPR: Wacana TNI Duduki Kementerian Kembalikan Dwifungsi ABRI

CNN Indonesia
Senin, 04 Feb 2019 15:04 WIB
DPR menilai pengkaryaan prajurit TNI ke kementerian/instansi sipil bertentangan dengan UU dan amanah reformasi. Wacana ini mengembalikan dwifungsi ABRI.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menginginkan kementerian/lembaga bisa diduduki prajurit TNI aktif disoroti DPR RI. Wacana itu dianggap mengembalikan Dwifungsi ABRI era Orde Baru.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan rencana ini mengembalikan proses pengkaryaan militer ke jajaran sipil. Herman mengatakan pada dasarnya pejabat sipil tidak boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Herman menegaskan pengkaryaan prajurit TNI ke kementerian maupun instansi sipil tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan bertentangan dengan amanah reformasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada pasal 47 disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Kalau kemudian revisi ini bisa mengkaryakan kembali TNI ke sipil, itu mengembalikan dwifungsi ABRI," kata Herman kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (4/2).

DPR: Wacana TNI Duduki Kementerian Kembalikan Dwifungsi ABRIWakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
Undang-undang itu juga menyebutkan, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

"Idealnya kita tidak boleh side back. Ikuti peraturan perundang-undangan dan amanah reformasi bahwa tidak ada lagi dwifungsi ABRI," kata Herman.


Dia mengatakan pembahasan revisi UU TNI merupakan domain Komisi I DPR. Namun urusan kepegawaian sipil merupakan domain komisinya.

Herman menyatakan pihaknya akan menanyakan pihak terkait, termasuk Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait hal ini. Menurut dia, beberapa instansi sipil selama ini juga telah diduduki prajurit TNI/Polri aktif. Salah satunya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BPN.

DPR: Wacana TNI Duduki Kementerian Kembalikan Dwifungsi ABRIAnggota Komisi I DPR RI Mayjen Supiadin Aries Saputra. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra mengatakan hingga hari ini draf revisi UU tersebut belum dikirim ke DPR. Pihaknya akan menunggu usulan revisi tersebut dan tak ingin dwifungsi ABRI dibangkitkan kembali.

"Semangat dwifungsi seharusnya tidak boleh ada lagi karena reformasi tidak menginginkan dwifungsi," kata Supiadin.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan pihaknya berencana merevisi UU TNI agar para perwira menengah dan perwira tinggi bisa berdinas di kementerian/lembaga negara.

Hal ini untuk merespons upaya penataan organisasi di TNI agar persoalan sekitar 500 pati dan pamen TNI yang belum mendapat jabatan dapat diakomodasi.

Ia menyatakan nantinya para pati dan pamen TNI aktif itu bisa menduduki posisi setingkat eselon I dan eselon II di tiap-tiap kementerian terkait.

"Khususnya pasal 47 [UU TNI], kita menginginkan bahwa lembaga/kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu Eselon 1 eselon 2. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya sehingga kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (31/1).
(chri/pmg/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER