OSO: Hanya Pengkhianat yang Minta Saya Mundur Ketum Hanura

ANTARA | CNN Indonesia
Kamis, 07 Feb 2019 07:45 WIB
Oesman Sapta Odang tak rela melepas jabatan ketua umum Hanura. Dia menunggu proses hukum di kepolisian karena masih tak terima namanya dicoret dari daftar caleg
Oesman Sapta Odang tak rela melepas jabatan ketua umum Hanura (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengklaim semua kader partai meminta dirinya tetap menjadi pimpinan tertinggi di partai tersebut. Sehingga apabila ada yang memintanya mundur dari jabatan ketum Hanura, maka orang tersebut adalah pengkhianat.

"Boleh mau bikin apa saja, boleh pertentangkan apa saja, tapi saya tidak akan mundur dari partai. Kalau ada yang ingin saya mundur, itu pengkhianat," kata OSO seperti dikutip Antara saat pembukaan Rapat Koordinasi Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) dan Badan Saksi DPP Partai Hanura, di Jakarta, Rabu (6/2).

Status OSO sebagai ketua umum partai menjadi hambatan untuk dirinya masuk daftar calon anggota legislatif DPD di Komisi Pemilihan Umum.

Salah satu syarat menjadi caleg adalah tak merangkap jabatan sebagai pengurus partai. KPU terpaksa mencoret nama OSO dari daftar caleg karena dia tak mau melepas jabatan partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OSO menilai kondisi yang saat ini merupakan suatu cara untuk menggerus suara Partai Hanura dan dirinya memastikan hal itu tidak akan berhasil.

"Itu tujuannya untuk menggerus suara Partai Hanura. Ini Partai Hanura, semakin difitnah, digerus, semakin tambah kuat," ujarnya.

Sekuat apapun desakan mundur, kata OSO, jabatan ketua umum Hanura tak bakal dia lepas.

"Saya punya komitmen kepada partai. Saya tidak akan mundur dari Partai Hanura," katanya.

OSO telah melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan jajaran komisioner ke Polda Metro Jaya karena tak terima namanya dicoret dari daftar caleg. Dia menegaskan pelaporannya itu bukan bentuk upaya mengkriminalisasi penyelenggara pemilu.

"Jangan itu dianggap kriminalisasi karena itu proses hukum yang jelas terbuka, bermartabat semuanya," ujarnya.

OSO melalui pengacaranya melaporkan Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menduga komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

OSO telah memenangkan gugatan melawan KPU di Mahkamah Agung, PTUN, maupun Bawaslu. Namun KPU berpegangan kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD. Sehingga nama OSO dicoret dari daftar caleg.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER