Golkar Sebut Pengumuman Caleg Eks Koruptor di TPS Langgar UU

CNN Indonesia
Jumat, 01 Feb 2019 01:56 WIB
Dari 49 nama eks narapidana koruptor calon anggota legislatif di Pemilu 2019, sembilan orang berasal dari partai Golkar.
Proses Cetak Perdana Logistik Surat Suara Pemilu 2019. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekjen Partai Golkar Christina Aryani menyatakan bahwa mengumumkan caleg eks narapidana koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) tidak diatur di dalam Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jika itu dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama saja melanggar UU.

"Bukan berarti saya pro napi koruptor ya. Bukan, tapi saya orang hukum, jadi segala sesuatu harus ada dasarnya," ucap Aryani di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) , Jakarta, Kamis (31/1).

Menurut Aryani, dasar hukum adalah sesuatu yang penting bagi suatu lembaga dalam menentukan langkah. Jangan sampai langkah atau keputusan telah dikeluarkan namun digugat karena tidak memiliki dasar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aryani mengatakan KPU sudah beberapa kali melakukan hal itu. Mengeluarkan peraturan, namun tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, yakni UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Mereka kan seringkali kan mau bikin terobosan. Walaupun bagus mau bikin terobosan, tapi PKPU nya akhirnya bertentangan dengan undang-undang ya akhirnya dibatalin juga," imbuh Aryani.

"Jadi ngapain sih bikin polemik yang enggak perlu," lanjutnya.

Aryani menegaskan dirinya tidak dalam posisi membela caleg eks napi koruptor. Dia menggarisbawahi bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu membutuhkan dasar hukum. Terutama bagi lembaga sekaliber KPU.

"Jadi kalau mau melakukan sesuatu, saya imbau KPU ya harus sesuai dasar hukumnya lah, ada undang-undangnya," tutur Aryani.

Sebelumnya, KPU baru saja merilis nama-nama eks narapidana kasus korupsi calon anggota legislatif yang jumlahnya 49 orang.

Mereka antara lain 16 caleg DPRD provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/kota, dan 9 calon anggota DPD. Mereka semua merupakan anggota dari 12 parpol peserta pemilu 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan nama-nama caleg eks koruptor bakal dipublikasikan di situs resmi KPU. Selain itu, ada pula rencana untuk mengumumkan di TPS .

"Nanti kita pertimbangkan ya. Kita pertimbangkan apakah masuk ke dalam PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum) kita karena ini perlu dilegalkan," ucap Ilham.
Golkar Sebut Pengumuman Caleg Eks Koruptor di TPS Langgar UU Foto: CNN Indonesia/Fajrian
(bmw/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER