Amien Rais Temani Ketua Umum PA 212 Diperiksa Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 07 Feb 2019 14:34 WIB
Amien Rais ikut mendampingi Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif saat diperiksa polisi di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah terkait kasus pelanggaran kampanye.
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif diperiksa di Markas Polres Kota Surakarta, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye, Kamis (7/2).

Slamet datang ke Mapolresta Surakarta didampingi Tim Pembela Muslim (TPM) dan juga Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais.

Selain Slamet, tim penyidik Polresta Surakarta juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan anggota panitia Tablig Akbar PA 212 untuk diperiksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Koordinator TPM Mahendradatta, Slamet diperiksa polisi karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.

Padahal menurut dia, kehadiran Slamet ke Solo sebagai Ketua Umum PA 212 dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (13/1).
Mahendradatta menduga Bawaslu atau pihak pelapor mempunyai tafsiran lain. Namun, dia berharap bisa diselesaikan dengan baik.

Menyinggung soal rekaman yang disampaikan oleh Slamet Ma'arif pada acara tablig akbar, Mahendradatta menjelaskan, pihaknya menilai tidak ada masalah.

"Saya menilai hal ini, mengarah ke kampanye saja. Saya berharap pemeriksaan ini bisa cepat selesai," kata Mahendradatt seperti dikutip Antara.
Amien Rais Dampingi Ketua Umum PA 212 Saat Diperiksa PolisiAmien Rais. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Sementara itu, Amien Rais mengaku ikut datang ke Mapolresta Surakarta untuk memberikan dukungan kepada Slamet Ma'arif.

"Saya datang ke Solo sebagai bentuk dukungan terhadap Slamet Ma'arif. Karena, saya juga Ketua Penasihat PA 212," kata Amien.

Menurut Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, pemanggilan Slamet di Polresta Surakarta sebagai saksi.

"Proses ini sudah sampai penyidikan. Kami tunggu nanti setelah selesai pemeriksaan," katanya.
Saat pemeriksaan, sejumlah massa juga berunjuk rasa di depan Mapolresta Surakarta.

Menyinggung aksi itu, Fadli mengatakan, hal tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum.

"Kami sudah terbiasa dengan seperti ini, namanya juga demokrasi. Namun, Polri tetap bertindak profesional," katanya lagi.

Slamet Ma'arif dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
(antara/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER