PDIP Duga Ada Kepentingan Modal di Balik RUU Permusikan

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Feb 2019 08:06 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto menegaskan pihaknya menolak disahkannya RUU Permusikan yang kini tengah digodok DPR.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto menegaskan pihaknya menolak disahkannya RUU Permusikan yang kini tengah digodok DPR. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Sukabumi, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto menegaskan pihaknya menolak pengesahan RUU Permusikan yang kini tengah digodok DPR.

"Bagi PDI Perjuangan, RUU musik ini sebenarnya belum begitu diperlukan," kata Hasto saat melakukan safari politik di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/2).


Hasto pun mengaku tak rela bila ada pihak tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan kewenangannya untuk merumuskan RUU tersebut. Ia lantas menduga terdapat kepentingan modal maupun kepentingan industri di balik RUU Permusikan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Taruhlah sebuah undang-undang (UU) kemudian dibuat hanya karena kepentingan industri tertentu, kepentingan modal tertentu, yang kemudian di balik UU itu muncul berbagai kepentingan," kata Hasto.

Hasto menilai jika menjadi Undang-undang, maka itu bisa berpotensi mengekang dan membelenggu kreativitas bagi para musisi Indonesia.

"Ruang kreasi yang muncul dari bawah, itu harus sepenuhnya diberikan suatu keadilan. Jangan pada akhirnya bisa membunuh ruang kreatifitas di dalam seni itu sendiri," kata Hasto.

Sebelumnya, sejumlah musisi mengkritisi RUU Permusikan yang sudah masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 tersebut. Para insan musik itu pun lalu bergabung dalam Koalisi Nasional menolak RUU Permusikan.

Salah satu musisi jalur independen, Danilla Riyadi, membuat petisi yang mengatasnamakan koalisi itu dalam situs Change.org. Di sana dia memaparkan 19 pasal bermasalah dalam draf RUU yang antara lain diusulkan Anang Hermansyah dan tim Komisi X DPR RI tersebut.

Draf yang dirancang 15 Agustus 2018, menurut dokumen yang didapat CNNIndonesia.com, memang berisi sejumlah pasal yang 'menggelitik.' Salah satunya Pasal 5, yang membuat musisi geram lantaran merasa proses kreasinya dibatasi. Pasal yang berisi tujuh ayat itu bicara soal larangan dalam penciptaan musik.

PDIP Duga Ada Kepentingan Modal di Balik RUU Permusikan

(rzr/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER