Istana soal Remisi Susrama: Presiden Tak Menutup Hati

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Feb 2019 16:26 WIB
Pencabutan remisi terhadap pembunuh wartawan Radar Bali, menurut Moeldoko menunjukkan kepedulian Jokowi pada pekerja media.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo resmi mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Sabtu (9/2) Jokowi mengaku telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) baru tentang pencabutan remisi tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya.

Ia mengatakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi perhatian presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/2).

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, persoalan pemberian remisi terhadap Susrama tidak bisa dilihat sepotong-sepotong.

Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.

Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan Susrama menjalani hukumannya. Namun, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap Susrama.


Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.

"Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi publik atas remisi tersebut," katanya.

Jokowi, kata Moeldoko, juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

[Gambas:Video CNN] (fra/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER