Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Barat menyatakan sidang kasus dugaan penganiayaan remaja dengan tersangka
Bahar bin Smith akan digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Bandung. Penetapan PN Bandung diketahui setelah Kejati Jabar menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA). Faktor keamanan menjadi salah satu pertimbangan pemindahan.
"Surat keputusan dari ketua MA sudah kita terima kemarin yaitu mengenai penetapan tempat sidang di Pengadilan Negeri Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali di Bandung, Selasa (12/2).
Abdul menjelaskan, surat ketua MA tersebut bernomor 24/KMA/SK/II/2019 berisi tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith. Surat tersebut dibuat pada 7 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya keputusan Ketua MA tersebut, kita persiapkan untuk melakukan pelimpahan perkara Habib Bahar bin Smith secepatnya ke Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.
Abdul mengungkap alasan penunjukan PN Bandung. Hal itu berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, pertimbangan yuridis. "Secara yuridis itu bisa kita laksanakan di PN Bandung, contohnya kasus Buni Yani. Kedua, alasan non yuridis yaitu ada faktor sosial, keamanaan demi kelancaran jalannya sidang," ucapnya.
Untuk pelaksanaan waktu sidang, Abdul mengaku masih dipersiapkan. "Kalau tanggalnya belum ada cuma kalau bisa minggu ini keluar tanggal sidangnya. Ini mau kita persiapkan," kata dia.
[Gambas:Video CNN]Menurut Abdul, jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara ini merupakan gabungan dari jaksa Pengadilan Negeri Cibinong Bogor dan Kejati Jabar.
"Untuk berkas perkaranya sudah siap dan saat ini sifatnya lebih ke pematangan lagi," kata Abdul.
Sebelumnya, Pengacara Bahar bin Smith, Sugito Atmo menyatakan keberatan atas pemindahan tersebut. Sugito mengatakan pemindahan lokasi sidang kurang tepat. Ia khawatir kasus kliennya itu akan digunakan untuk membuat isu-isu bernuansa politis.
"Mungkin dalam bahasa umumnya memainkan isu, opini dan sebagainya, saya khawatir itu," kata Sugito, Jumat (8/2).
Seperti diketahui, Bahar dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).
Dalam kasus itu, Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(hyg/ain)