Adi sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua sangkaan, yakni pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan dokumen.
"Proses analisa dari psikolog di bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro masih berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Alexander Yurikho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Perusak Motor Jadi Tersangka Penadahan |
Alex menegaskan sampai saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut. "Hasilnya belum keluar," ujarnya.
Melihat ada petugas kepolisian, Adi memutar arah dan kemudian melawan arus lalu lintas dengan maksud melarikan diri.
Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka untuk kemudian meminta surat kelengkapan administrasi berkendara. Lantaran tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, seperti SIM dan STNK, Adi kemudian ditilang oleh petugas. Tak terima ditilang oleh petugas, Adi pun kemudian merusak motor yang yang dikendarainya tersebut.
Polres Tangsel kemudian menangkap Adi dan menetapkannya sebagai tersangka. Adi dijerat dengan sangkaan pelanggaran lalu lintas pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kemudian berdasarkan pengembangan kasus, Adi juga disangkakan dengan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, serta menghancurkan barang yang digunakan sebagai bukti di hadapan petugas.
Sebab, ada dugaan bahwa motor yang digunakan Adi merupakan hasil penggelapan. Selain itu, Adi juga mengubah pelat nomor kendaraan yang terpasang sehingga tidak sesuai dengan nomor plat di STNK.