Namun, Mahfud menilai puisi itu bermasalah secara etika lantaran telah menyinggung Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, Jawa Tengah, KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.
"Mau dihukum tidak bisa, tapi secara etik dia dianggap penistaan, penghinaan lah terhadap seorang Mbah Maimoen. Sehingga menyikapinya secara politik saja, orang ini pantas enggak sih menjadi wakil rakyat. Politik, kan, gitu," kata Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Mahfud, Fadli hanya disebut sebagai orang yang tidak sopan dan melanggar etika. Meski demikian Mahfud mengingatkan bahwa soal etika tidak dapat dipaksakan sehingga tak dapat diperkarakan kecuali ada aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Kritik pun berdatangan, terutama dari kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Fadli bahkan diminta meminta maaf. Namun dia menolaknya dengan alasan bahwa puisi itu merupakan ekspresi dan tak berhubungan dengan Mbah Moen.
"Ya untuk apa saya melakukan sesuatu yang tidak saya lakukan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senin (11/2).
(swo/wis)
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)