Ilham mengaku tidak menemukan landasan hukum untuk memajang data caleg mantan koruptor di TPS di daerah pemilihan masing-masing.
"Pertimbangan memang pertama adalah itu tidak diatur di dalam undang-undang, khawatir nanti ada persoalan-persoalan hukum ke depan," kata Ilham saat ditemui usai menghadiri undangan di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham juga menyampaikan gagasan itu terhambat proses penyediaan logistik. Jika mengumumkan di TPS, KPU harus menyediakan logistik tambahan, sedangkan proses produksi dan distribusi logistik sudah selesai.
"Makanya dari sekarang kita sosialisasikan secara masif, kan tidak harus lewat internet. Jadi bisa lewat flyer-flyer, bisa informasi lewat tatap muka, yang dilakukan oleh KPU kabupaten/ kota," lanjut Ilham.
Sebelumnya, KPU membeberkan data 49 caleg mantan koruptor yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2019. Sebanyak 9 caleg eks koruptor merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 lainnya DPRD Kabupaten/kota. Sementara itu tak ada caleg DPR RI yang tercatat sebagai eks koruptor.
Selain itu ada Partai Demokrat 4 orang, Partai Berkarya 4 orang, dan PAN 4 orang. Selanjutnya Partai Garuda 2 orang, PKPI 2 orang, Perindo 2 orang, PDIP 1 orang, PBB 1 orang, dan PKS 1 orang.
(dhf/arh)