OSO meggugat KPU yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD Pemilu 2019. OSO juga menggugat Bawaslu karena memberi syarat dia harus mundur setelah dilantik sebagai Anggota DPD.
"KPU meminta DKPP menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh pengadu," kata Arief dalam sidang etik di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Arief menyebut KPU sudah memberi toleransi dengan memberi waktu agar OSO bisa mundur dari Hanura jika masih berniat maju di Pemilu 2019.
Lihat juga:OSO Gagal Jadi Caleg, Ketua KPU Dipolisikan |
Ratna menyampaikan Bawaslu mengambil jalan tengah dengan memperbolehkan OSO nyaleg dan baru mundur dari partai setelah terpilih.
"Justru putusan Bawaslu menciptakan kepastian hukum terhadap adanya beberapa keputusan pengadilan," Ratna menjelaskan.
Bawaslu pun memutus KPU harus memasukkan nama OSO ke DCT dengan syarat OSO akan mundur setelah resmi dilantik. Putusan Bawaslu tidak digubris KPU dan nama OSO tetap tidak dimasukkan ke DCT.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)