Klaim Berpegang pada Aturan, KPU Minta DKPP Tolak Gugatan OSO

CNN Indonesia
Kamis, 14 Feb 2019 04:10 WIB
Ketua KPU Arief Budiman meminta DKPP untuk menolak gugatan Ketua Umum Parta Hanura OSO karena putusan soal pembatalan pencalegannya sudah sesuai aturan.
Ketua KPU Arief Budiman meminta DKPP menolak gugatan Ketum Hanura OSO. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menolak gugatan Ketua Umum Parta Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pelanggaran etik.

OSO meggugat KPU yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD Pemilu 2019. OSO juga menggugat Bawaslu karena memberi syarat dia harus mundur setelah dilantik sebagai Anggota DPD.

"KPU meminta DKPP menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh pengadu," kata Arief dalam sidang etik di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia beralasan kalau putusan KPU tersebut sudah sesuai dengan amanat putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Dalam putusan tersebut, caleg DPD harus mengundurkan diri dari partai politik.

Bahkan, Arief menyebut KPU sudah memberi toleransi dengan memberi waktu agar OSO bisa mundur dari Hanura jika masih berniat maju di Pemilu 2019.

"Yang bersangkutan tak pernah menyerahkan surat pengunduran dan berkesan mengabaikan, dengan tidak menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU. Fakta menunjukkan terdapat 222 caleg lain, yang mau menyerahkan surat pengunduran diri dan dinyatakan sah sebagai caleg," tutur Arief.

Di sidang itu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan putusan yang dikeluarkan pihaknya sudah sesuai regulasi yang berlaku, termasuk putusan MK.

Ratna menyampaikan Bawaslu mengambil jalan tengah dengan memperbolehkan OSO nyaleg dan baru mundur dari partai setelah terpilih.

"Justru putusan Bawaslu menciptakan kepastian hukum terhadap adanya beberapa keputusan pengadilan," Ratna menjelaskan.

Sebelumnya, nama OSO dicoret KPU dari DCT caleg DPD Pemilu 2019 karena tak kunjung mundur dari jabatan di partai politik. Putusan itu sempat digugat ke Bawaslu.

Bawaslu pun memutus KPU harus memasukkan nama OSO ke DCT dengan syarat OSO akan mundur setelah resmi dilantik. Putusan Bawaslu tidak digubris KPU dan nama OSO tetap tidak dimasukkan ke DCT.

[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER