Periksa Wakil Ketua Banggar, KPK Telusuri Suap DAK Kebumen

CNN Indonesia
Kamis, 14 Feb 2019 04:53 WIB
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Jazilul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Komisi III itu untuk menelusuri proses penganggaran DAK Fisik Kebumen.

Selain Jazilul, KPK juga memeriksa anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto dalam kapasitas yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dua saksi dari DPR RI dikonfirmasi terkait proses dan prosedur penganggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK)," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (13/2).

Sementara itu, usai diperiksa Jazilul mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI. Ia menjelaskan kepada penyidik terkait mekanisme penganggaran DAK di Banggar DPR.

"Rapat di Banggar kan terbuka jadi semua menyaksikan. Itu yang saya jelaskan," papar Jazilul.

Lebih lanjut, saat ditanya pewarta mengenai praktik suap untuk memuluskan DAK Fisik Kebumen, Jazilul mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu," ujarnya.


Selain Jazilul, KPK juga memanggil satu orang saksi dari unsur pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan Rukijo. Dia diperiksa untuk penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

Sebelumnya, Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.

Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016.

(sah/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER