KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Pejabat Kemenpora

CNN Indonesia
Jumat, 15 Feb 2019 04:40 WIB
KPK menyebut penyidikan kasus dugaan suap dana hibah ini masih berjalan, sehingga tiga tersangka dari Kemenpora diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.

Ketiga tersangka itu, yakni Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 sampai 17 Maret 2019 untuk tiga tersangka suap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri mengatakan alasan perpanjangan penahanan ketiga tersangka tersebut adalah karena proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Hal itu sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara.

"Penyidikan masih berjalan, sehingga sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara, serta alasan objektif dan subjektif, maka dilakukan perpanjangan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Koni Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.


KPK menduga KONI mendapat total dana hibah dari Kemenpora sejumlah Rp67,9 miliar sepanjang tahun 2018.

KPK menduga Adi dan Eko menerima suap sedikitnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora.

Sementara, Mulyana diduga menerima suap dalam kartu ATM sebanyak Rp100 juta. Mulyana juga diduga sebelumnya telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp300 juta dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9. (sah/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER