Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pembatasan tersebut karena anggaran KPU di APBN 2019 sangat terbatas.
"Karena keterbatasan anggaran, maka KPU hanya mampu memfasilitasi tiga dari sepuluh spot untuk fasilitas iklan kampanye," kata Wahyu saat ditemui usai rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk di radio, akan ada dua spot masing-masing 60 detik. Sementara untuk di surat kabar, bervariasi dari ukuran 61 mili meter kolom (mmk) x 85 mmk hingga 160 mmk x 540 mmk per hari. Namun semua materi iklan harus melewati persetujuan KPU.
"Opsi pertama rapat umum tidak dibatasi oleh zona, sehingga dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Opsi kedua akan kita bagi dalam dua zona mengikuti dua kandidat calon presiden dan wakil presiden sehingga pembagian tata laksana tanpanya akan menjadi lebih mudah," ujar Wahyu.
Kampanye di media massa penyiaran dan rapat umum terbuka akan berlangsung selama 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret higga 13 April 2019.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)