Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam salah satu poin visi misi menyatakan 'untuk mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan'.
Misi ini kemudian dijabarkan dalam tiga program turunan yang menjadi prioritas yakni pengembangan kebijakan tata ruang terintegrasi, mitigasi perubahan iklim, dan penegakan hukum serta rehabilitasi lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data BNPB, penurunan luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 90 persen, terhitung sejak kebakaran hutan dan lahan yang cukup besar pada 2015. Saat itu luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 1,61 juta hektar
"Di awal memang tinggi, tapi ada upaya serius untuk menurunkan dengan meminta perusahaan melakukan investasi tambahan, sehingga kita bisa lihat angkanya cenderung turun," ujar Iwan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/2).
Selain itu, upaya pemerintahan Jokowi terkait pelarangan izin penggunaan lahan gambut dan moratorium perkebunan sawit dinilai berjalan dengan baik. "Fine kalau dari sisi itu," katanya.
![]() |
Penegakan Hukum
Namun, menurut Iwan, bukan berarti seluruh pekerjaan rumah telah dituntaskan selama empat tahun terakhir. Satu hal krusial yang dinilainya masih harus menjadi fokus Jokowi, jika kembali terpilih, adalah soal penegakan hukum terkait lingkungan hidup, yang harus difokuskan pada korporasi ketimbang individual.
Selama ini banyak masyarakat yang terjerat ancaman pidana hingga dipenjara. Dari data KPA, ada sekitar 1.100 orang yang sudah dijerat akibat pelanggaran UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hal ini tak lepas dari tumpang tindih kepemilikan hutan dan lahan antara perusahaan dengan masyarakat. Akibatnya, masyarakat yang mengambil kayu dari hutan atau melakukan penanaman dikenai jerat pidana lantaran dianggap melewati batas.
"Penegakan hukum khususnya di bidang kehutanan harusnya diarahkan ke perusahaan yang melakukan tumpang tindih lahan ini. Misalnya dengan penertiban izin dan sebagainya," ucap Iwan.
Lihat juga:Jadwal Debat Capres Kedua di Pilpres 2019 |
"Yang harus ditekankan itu, ketimpangan penguasaan hutan di Indonesia di mana sudah terlalu banyak korporasi yang menguasai hutan," katanya.
Di sisi lain, Iwan menilai perlunya perbaikan kelembagaan Direktorat Jenderal Planologi KLHK ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Perbaikan ini menyusul salah satu target program Jokowi dalam kebijakan tata ruang yang terintegrasi.
Menurutnya, mustahil jika KLHK mengelola urusan tata ruang, pemberian izin, maupun program reboisasi atas inisiatif sendiri.
"Sebaiknya diarahkan ke Kementerian ATR, karena kalau kebijakan tata ruang yang terintegrasi ini masih di bawah KLHK artinya belum sepenuhnya menjadi target utama untuk diselesaikan," terangnya.
Iwan mengatakan harus ada pimpinan yang membawahi langsung tata ruang nasional secara utuh baik di bidang kehutanan, non kehutanan, hingga kelautan.
"Program seperti perhutanan sosial, penyelesaian masalah di kawasan hutan itu juga harus cepat. Jokowi ini sebenarnya punya keuntungan karena hanya perlu akselerasi dan menambal yang kurang, tapi itu harus betul-betul dijalankan," tuturnya. (osc/gil)
