Tjahjo menyampaikan pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Dalam arti, status hukum Hery masih di tahap awal, sementara pemecatan harus seiring dengan status inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kami menunggu dulu dong, pergantian kan kalau dia berkekuatan tetap," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Jakarta, Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Jelaskan Alasan Tak Tahan Sekda Papua |
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK.
Lihat juga:Sekda Papua Minta Maaf Aniaya Pegawai KPK |
KPK melaporkan penganiayaan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Keesokan harinya, Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. (dhf/osc)