"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUH Pidana dan pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata ketua majelis hakim Ronny Felix Wuisan di Pengadilan Ambon, Rabu (20/2).
Menurut hakim pertimbangan yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan, memiliki tanggungan isteri dan empat anak, serta belum pernah dihukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan itu terjadi 23 September 2018. Ketika itu terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju dan melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik menyebabkan terdakwa bersama korban terluka.
Sehingga perbuatan terdakwa bukan dengan tidak sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naiki becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten.
Pengacara terdakwa sebelumnya telah meminta keringanan hukuman dari majelis hakim sebab peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas bukanlah sebuah kesengajaan.
[Gambas:Video CNN] (ugo)