Penumpang Kecelakaan, Tukang Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara

Antara | CNN Indonesia
Kamis, 21 Feb 2019 02:17 WIB
Rasilu alias La Cilu, seorang tukang becak dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Ambon karena dianggap lalai dalam kecelakaan yang menewaskan penumpangnya.
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara terhadap Rasilu alias La Cilu (34), tukang becak yang menyebabkan penumpang tewas akibat becaknya terbalik pada 23 September 2018.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUH Pidana dan pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata ketua majelis hakim Ronny Felix Wuisan di Pengadilan Ambon, Rabu (20/2).

Menurut hakim pertimbangan yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan, memiliki tanggungan isteri dan empat anak, serta belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Rey Sahetapy dan Noke Pattirajawane dari LBHI Maluku menyatakan pikir-pikir.

Kecelakaan itu terjadi 23 September 2018. Ketika itu terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju dan melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik menyebabkan terdakwa bersama korban terluka.

Warga di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah Ambon turut membantu mengangkat korban lalu terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit TNI-AD dr. Latumeten, Ambon.
Terdakwa telah membayar biaya rumah sakit dan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka serta riwayat penyakit asma yang diderita korban, kemudian sudah ada penyelesaian damai dengan keluarga dan sudah ada pencabutan perkara di Pengadilan terkait masalah ini.

Sehingga perbuatan terdakwa bukan dengan tidak sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naiki becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten.

Pengacara terdakwa sebelumnya telah meminta keringanan hukuman dari majelis hakim sebab peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas bukanlah sebuah kesengajaan.
[Gambas:Video CNN] (ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER