Ombudsman sendiri menilai demikian karena didasari oleh peraturan yang berlaku. Pertama, UU TNI itu sendiri dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan berdasar kedua undang-undang tersebut, tidak memungkinkan militer menduduki jabatan sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun ada anggota TNI yang hendak menempati jabatan sipil tertentu, kata Ninik, harus berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Itu pun hanya terbatas ke beberapa instansi saja.
"Mahkamah Agung, BIN, itu masih boleh, itu pun atas permintaan di kementerian dan lembaga itu," ujar Nining.
Ombudsman sendiri masih mendalami potensi maladministrasi yang dapat ditimbulkan dari rencana pengisian jabatan sipil oleh militer. Dalam hal ini, penyelidikan Ombudsman tidak akan menunggu laporan masyarakat.
"Maka dalam waktu dekat Ombudsman akan mengundang untuk mendalami potensi maladministrasi. Kami kan sayang dengan TNI, jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dan prosedur dalam buat kebijakan ini," pungkasnya.
Wacana militer menempati jabatan sipil ini bermula ketika Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berencana membuat kebijakan agar perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI masuk ke kementerian/Lembaga di Indonesia. Wacana ini merupakan solusi atas banyaknya pati dan pamen yang belum mendapat jabatan di struktur TNI.
Hadi mengusulkan revisi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini nantinya akan memungkinkan TNI bisa menduduki kursi birokrat sesuai dengan jumlah pati dan pamen yang nonjob.
Wacana ini terus bergulir dan tak sedikit menuai kritik. Banyak dari kritik itu menyebut wacana ini sama saja menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang dulu berjaya di era Orde Baru. (bin/osc)