Kasus Suap SPAM, KPK Periksa Direktur Utama PT WKE

CNN Indonesia
Jumat, 22 Feb 2019 12:14 WIB
Pada Jumat (22/2) ini total enam orang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait korupsi pembangunan SPAM.
KPK memeriksa enam orang terkait pengusutan kasus suap SPAM di Kementerian PUPR, Jumat (22/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Jumat (22/2). Budi diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Budi Suharto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE [Kepala Satuan SPAM Strategis/Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).

Selain Budi, KPK juga memeriksa lima orang saksi lainnya untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk tersangka lainnya seperti TMN, DSA dan IIR akan akan menghadirkan enam orang saksi. Dua orang saksi tersangka TMN yaitu terdiri dari Project Manager PT WKE dan Staf Keuangan PT WKE, tiga orang saksi tersangka DSA yaitu Direktur PT WKE, Karyawan Swasta PT WKE, serta bagian Keuangan PT WKE dan terakhir satu orang saksi untuk tersangka IIR yaitu Project Manager atau Direktur PT WKE.


Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Para tersangka diduga sebagai pemberi yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

(sas/ain)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER