Meskipun begitu, Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan pihaknya masih perlu menggali keterangan dari sejumlah saksi lain untuk kasus tersebut.
"Bukti sudah cukup, kita tetap harus mengklarifikasi sejumlah saksi-saksi lain dari PP Pemuda Muhammadiyah," kata Bhakti saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bhakti menerangkan sampai dengan saat ini pun polisi masih terus berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kemah tersebut.
Dalam acara Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berlangsung 2017 silam ada dua organisasi kemasyarakatan yang menerima dana dari Kemenpora dengan total dana Rp5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan tersebut yakni, Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor.
Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.
Kepolisian menduga ada kerugian negara dalam dugaan korupsi dana Kemah Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Kasus ini dilaporkan sejumlah pihak yang mengetahui secara langsung penggunaan anggaran tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 20 saksi. Para saksi berasal dari Kemenpora hingga pengurus PP Pemuda Muhammadiyah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah kala itu Dahnil Anzar Simanjutak diketahui juga sudah dua kali diperiksa polisi. Selain itu, Dahnil diketahui juga telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) selaku pihak penyelenggara acara Kemah Pemuda Islam tersebut.