Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan penyelidikan dilakukan lantaran acara tersebut dijadikan arena kampanye terbuka paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami lagi mengkaji proses pemberian izin yang diberikan Gubernur Anies Baswedan terhadap acara tersebut," ujar Ade di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengkaji izin Gubernur DKI, Ade menyampaikan TKN juga tengah menghimpun dokumen dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi dalam acara Munajat 212 untuk kemudian dilaporkan ke Bawaslu.
Sejauh ini sejumlah dugaan pelanggaran kampanya, di antaranya ketika sejumlah pengurus BPN Prabowo-Sandiaga melontarkan kalimat yang terindikasi ajakan untuk memilih paslon 02.
"Kami lagi mengimpun data-data secara detil agar kami bisa melaporkan ini kepada pihak Bawaslu," ujar Ade.
Selama proses pengumpulan data dilakukan, Ade juga mengimbau Bawaslu berinisiatif melakukan penyelidikan. Sebab, perwakilan Bawaslu DKI ada di lokasi untuk memantau acara tersebut. (jps/osc)