IJTI Kecam Aksi Kekerasan pada Jurnalis di Munajat 212

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Feb 2019 02:29 WIB
Aksi tersebut termasuk merampas ponsel, memaksa menghapus rekaman video, sampai mencekik, mencakar dan menyeret salah satu jurnalis peliput.
IJTI mengecam keras tindak kekerasan yang dialami para jurnalis kala meliput acara munajat 212 di Monas, Kamis (21/2). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindakan kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis media online dan televisi yang terjadi di tengah acara munajat 212 di Monas, Jakarta, Kamis (21/2).

Diungkapkan oleh Yadi Hendriana selaku Ketua Umum IJTI, peristiwa dimulai kala seorang pria yang diduga pencopet ditangkap dan menyebabkan keributan.

Beberapa pemuda berseragam putih dengan tulisan Laskar FPI yang turut mengamankan acara lantas melarang wartawan merekam kericuhan itu. Mereka merampas ponsel dan memaksa menghapus rekaman video, sampai melakukan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis dengan mencekik, mencakar dan menyeret.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yadi, tugas jurnalis telah dilindungi dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesi.


"Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik," kata Yadi, Jumat (22/2).

"Oleh karena itu, pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," lanjutnya.

Tindakan intimidasi serta penghapusan video dan foto yang dilakukan oleh Laskar FPI itu dipandang IJTI sebagai ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi, serta perbuatan melawan hukum.

"IJTI meminta agar polisi segera menangkap dan menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," kata Yadi.

[Gambas:Video CNN] (rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER