"Yang dibawa oleh yang bersangkutan adalah bagian dari pada amunisi yaitu proyektil saja. Sehingga kita tidak dapat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena tidak melanggar undang-undang 1251," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi peluru. (stevepb/Pixabay) |
"Makanya kita heran kalau amunisi, kenapa bisa lewat di China? Kenapa bisa lewat di Singapura dan tidak terdeteksi x-ray yang ada? Kenapa tidak terdeteksi? Ternyata itu memang bukan amunisi, hanyalah proyektil yang merupakan bagian dari amunisi," kata Barung.
Kendati demikian, Barung mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, melalui Polresta Sidoarjo dan tetap berkoordinasi dengan Polda Jatim
"Perkembangan saat ini, kita melakukan penyelidikan, koordinasi ya. Jadi Polres Sidoarjo berkoordinasi dengan Polda. Bukan kasus ini diserahkan sepenuhnya ke Polda untuk diambil alih," katanya.
Pihaknya juga mendalami motif pelaku membawa ratusan proyektil tersebut. Dari keterangan sementara, pelaku merupakan anggota salah satu klub menembak di Indonesia.
"Oleh karena itu kasus ini kemungkinan akan kita lakukan penyelidikan bahwa untuk apa itu proyektil sebanyak itu. Kita sedang menyelidiki untuk apa kegunaannya yang mungkin mengarah kesana," katanya.
"Kasus masih ditangani Polres karena ini kasus kecil. Tapi kemungkinan seperti amunisi ini seakan-akan besar karena pesawatnya dari China, seakan-akan dikaitkan dengan isu-isu yang macam-macam," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
Ilustrasi peluru. (