Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Garuda melaporkan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) terkait ketidakjelasan undangan dan kursi tempat duduk saat gelaran
debat capres kedua dalam Pilpres 2019.
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengatakan pelaporan dilakukannya karena KPU menempatkan pihaknya di barisan parpol pendukung paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin saat debat capres kedua pada 17 Februari lalu.
"Maksudnya kenapa kami lapor, harusnya KPU memahami bahwa ada parpol yang memang tidak mengusung capres yang ada," kata Ridha saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan saat itu Partai Garuda melakukan protes. Akhirnya, mereka mendapat tempat duduk di barisan undangan KPU yang tidak hadir. Ridha juga mengaku pihaknya baru mendapatkan undangan debat satu jam sebelum dimulai. Ia mengaku undangan tersebut dititipkan ke salah satu tim sukses.
Ridha mengatakan pihaknya melaporkan KPU dalam hal pelanggaran administrasi tata laksana debat. Soal pasal yang dilanggar, Garuda menyerahkannya ke Bawaslu.
"Kami merasa tidak terperhatikanlah, yang harusnya tugas KPU, melayani parpol yang merupakan representasi masyarakat Indonesia," ujarnya.
Dalam pelaporannya tersebut, Ridha membawa beberapa barang bukti seperti tangkapan layar berita daring dan foto bukti undangan debat. Laporan mereka diregistrasi dengan nomor 004/LP/PL/ADM.BERKAS/RI/00.00/II/2019.
Ridha menyampaikan pihaknya berharap dengan laporan tersebut ke depannya KPU bisa menempatkan mereka di barisan netral saat debat capres selanjutnya. Sebab itu, hak dan partai baru sesuai undang-undang belum bisa mengusung paslon tertentu.
"Kami taat pada undang-undang malah tidak terperhatikan. Harusnya partai baru duduk di tempat netral karena belum bisa ikut tanda tangan pengusungan 01 maupun 02," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (dhf/kid)