Hal itu merespons rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin .
"Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menegaskan sikap pihaknya yang tak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah bukan dalam posisi membela. Ia mengatakan bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tak ada yang dilanggar para kepala daerah.
Bawaslu Jawa Tengah hanya menyebut para kepala daerah itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait netralitas. Mereka meminta Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai Bawaslu Jawa Tengah melampaui kewenangannya karena berbicara terkait etika, bukan pelanggaran pemilu.
"Yang berhak menentukan itu Mendagri, lho kok sampeyan (Bawaslu Jateng) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum kok. Terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar," katanya, di Semarang, seperti dikutip Antara, Minggu (24/2) malam.
[Gambas:Video CNN] (fra/ugo)