Menkumham Usulkan e-KTP untuk WNA Beda Warna dengan WNI

CNN Indonesia
Rabu, 27 Feb 2019 13:15 WIB
Untuk mencegah penyalahgunaan dan prasangka, Menkumham Yasonna Laoly menyarankan agar e-KTP untuk WNI dan WNA memiiki bentuk dan warna berbeda.
Menkumham Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengusulkan agar bentuk dan warna e-KTP milik Warga Negara Asing (WNA) dibedakan dengan e-KTP milik Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini menyusul beredarnya e-KTP seorang WNA asal China di Indonesia.

Yasonna mengatakan perbedaan bentuk dan warna e-KTP antara WNA dengan WNI ini bertujuan mencegah kesalahpahaman yang timbul di masyarakat.

"Itu seharusnya ke depan untuk mencegah, kita sarankan ke (ditjen) adminduk supaya warnanya jangan sama untuk orang asing," ujar Yasonna saat ditemui di kawasan JCC Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, perbedaan ini juga dinilai penting untuk mencegah kesalahan urusan teknis administrasi di Indonesia. Yasonna khawatir jika petugas tak cermat, WNA pemilik e-KTP dapat memperoleh fasilitas yang bukan menjadi haknya.

"Kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dapat paspor (Indonesia). Tapi ini disinkronkan lagi dengan sistem di dukcapil. Jadi harus dijaga betul," ucapnya.

Yasonna mencontohkan pengalaman dirinya saat tinggal di Amerika Serikat beberapa tahun lalu. Saat itu, Yasonna mengaku memiliki kartu identitas semacam e-KTP yang serupa dengan milik warga negara AS. Namun batasan antara kepemilikan e-KTP bagi dirinya dengan warga AS diatur dengan jelas.

"Itu tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan waga negara di sana," katanya.

Yasonna menjelaskan UU Adminduk sebenarnya telah mengatur bahwa penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin di Indonesia, wajib memiliki e-KTP. Namun ia menegaskan bahwa kepemilikan e-KTP itu tak lantas membuat seorang WNA memiliki hak politik.

"Kan, sudah diklarifikasi bahwa itu tidak boleh memilih. Hanya tanda penduduk. Dalam konstitusi kan juga disebut yang namanya penduduk itu bisa WNI dan WNA," tutur Yasonna.

Sebelumnya beredar foto e-KTP milik warga negara China. e-KTP dimiliki pria bernama Guohui Chen dan tertulis merupakan penduduk Cianjur, Jawa Barat.

Publik geger dan mengaitkannya dengan potensi kecurangan di Pemilu 2019. Pasalnya WNI yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) diperbolehkan mengikuti pemilu dengan menunjukkan e-KTP. Aturan itu merujuk Putusan Mahkamah Konsitusi bernomor 102/PUU-VII/2009.

(psp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER