"Asli," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Namun begitu, dia menerangkan, Guohui Chen seharusnya tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pemilu 2019, sebab yang bersangkutan hanya wajib untuk memiliki e-KTP saja untuk mengurus sejumlah kebutuhan administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, penerbitan e-KTP bagi WNA sudah diatur di dalam Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Zudan, regulasi itu mewajibakan WNA berusia 17 tahun dan sudah memiliki izin tinggal tetap di Indoensia dari Imigrasi untuk memiliki e-KTP.