Ratna tiba sekitar pukul 08.53 WIB dengan mengenakan kemeja putih, rompi berwarna merah serta memakai kerudung warna-warni. Ia didampingi anaknya Atiqah Hasiholan. Ia dikawal dengan cukup ketat oleh pihak kepolisian dan personel pengamanan pengadilan.
Kepada awak media yang telah menunggu, Ratna bungkam dan tak mengeluarkan satu patah kata pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Ratna tengah berada di ruang tahanan untuk menunggu mulainya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sementara pada barisan jaksa penuntut umum terdapat sejumlah nama yakni Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.
Kasus ini bermula dari kabar penganiayaan yang dialami Ratna. Fotonya dengan wajah lebam beredar luas di media sosial.
Sejumlah tokoh dari oposisi seperti Fadli Zon, Dahnil Anzar, hingga calon presiden Prabowo Subianto kemudian menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan.
Para tokoh tersebut mengaku mendapat informasi penganiayaan itu dari Ratna sendiri. Namun, tak lama berselang, Ratna tampil ke publik dan mengaku telah mengarang cerita dirinya dianiaya.
Atas kejadian itu Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dis/wis)