Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Digelar 28 Februari

CNN Indonesia
Senin, 25 Feb 2019 21:29 WIB
Kajati DKI Jakarta menyatakan sidang perdana Ratna Sarumpaet akan digelar di PN Jaksel pada 28 Februari 2019.
Ratna Sarumpaet menjadi pesakitan karena kasus bohong soal penganiayaan dirinya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus penyebaran kabar bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini direncanakan berlangsung pada 28 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentu kita sudah siap," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono ke wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/2).

Dengan satu dakwaan, Warih berjanji bahwa pihaknya bakal mengungkap seluruh kebohongan yang dibuat oleh Ratna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya," ujar Warih.


PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang Ratna akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni direncanakan akan memimpin majelis hakim. Joni akan ditemani hakim anggota Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.

Sementara pada barisan jaksa penuntut umum terdapat sejumlah nama yakni Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.

Kepolisian pun mengaku siap mengamankan jalannya sidang Ratna ini. Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku pihaknya masih mengumpulkan data intelijen mengenai jumlah personel yang dibutuhkan dalam sidang tersebut.

"Kita masih menunggu data intelijen seperti apa, ancaman yang terjadi, nanti kita lakukan pengamanan berapa jumlahnya," kata Argo.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi sebagai tersangka kasus ini sejak Jumat, 5 Oktober 2018. Ia sempat menghebohkan publik karena mengaku dipukuli sejumlah orang hingga babak belur.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


[Gambas:Video CNN] (bin/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER