Syarat dan Aturan e-KTP untuk WNA

CNN Indonesia
Kamis, 28 Feb 2019 14:11 WIB
Kemendagri menegaskan e-KTP untuk WNA wajib bagi yang sudah punya izin tinggal tetap, meski bentuknya memang diakui tak beda jauh dengan e-KTP WNI.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menunjukkan e-KTP WNA yang beredar di media sosial. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Isu kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh warga negara asing (WNA) jadi sorotan publik. Hal itu terjadi usai foto e-KTP milik WNA asal China, Guohui Chen, tersebar di media sosial.

Secara kasat mata, e-KTP untuk WNA tidak memiliki perbedaan mencolok dari milik WNI. Hal tersebut jadi sorotan Menkumham Yasonna Laoly. Ia menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat perbedaan pada e-KTP WNA agar mencegah kesalahpahaman yang timbul di masyarakat seperti kasus Guihoi Chen.

"Itu seharusnya ke depan untuk mencegah, kita sarankan ke [Ditjen] Adminduk supaya warnanya jangan sama untuk orang asing," kata Yasonna saat ditemui di kawasan JCC Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendagri menerangkan e-KTP WNA bisa diketahui dari status kewarganegaraan yang tercatat. Kemendagri juga berkali-kali menegaskan e-KTP untuk WNA sudah diatur Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

"Jadi, bukannya KTP-el itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran pers, Selasa (26/2).

e-KTP untuk WNI.e-KTP untuk WNI. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Dalam aturan tersebut, dijelaskan WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan berusia di atas 17 tahun wajib memiliki e-KTP.

Mereka dicatat sebagai penduduk Indonesia, tetapi tidak mendapat status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sehingga hak-hak seperti hak pilih di Pemilu 2019 tidak serta-merta mereka dapatkan.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), ITAP adalah jenis izin tinggal untuk WNA yang berlaku selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang. Izin itu diurus WNA di kantor Imigrasi setempat.

Untuk mendapat ITAP, WNA yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, dan rohaniwan harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut. Untuk WNA yang menikah dengan WNI, harus tinggal minimal 2 tahun berturut-turut.

Selama belum mendapat ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS). Dokumen itu berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 6 tahun.

Sementara itu, ada kelompok WNA yang bisa mendapat ITAP tanpa syarat harus menetap di Indonesia terlebih dulu. Mereka adalah anak, istri, suami dari WNA yang memiliki ITAP. Selain itu ada mantan WNI dan mantan orang berkewarganegaraan ganda Indonesia.

Contoh Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) WNA.Contoh Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) WNA. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Syarat dan prosedur keimigrasian untuk mendapatkan ITAP, sebagai syarat mendapat e-KTP, bisa dilihat secara rinci di situs resmi Kementerian Hukum dan HAM.

"WNA punya KTP-el itu tidak haram, tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi," tutur Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Rabu (27/2).

[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER