Secara kasat mata, e-KTP untuk WNA tidak memiliki perbedaan mencolok dari milik WNI. Hal tersebut jadi sorotan Menkumham Yasonna Laoly. Ia menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat perbedaan pada e-KTP WNA agar mencegah kesalahpahaman yang timbul di masyarakat seperti kasus Guihoi Chen.
Lihat juga:Payung Hukum e-KTP untuk Warga Asing |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, bukannya KTP-el itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran pers, Selasa (26/2).
e-KTP untuk WNI. (CNN Indonesia/ Hesti Rika) |
Mereka dicatat sebagai penduduk Indonesia, tetapi tidak mendapat status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sehingga hak-hak seperti hak pilih di Pemilu 2019 tidak serta-merta mereka dapatkan.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), ITAP adalah jenis izin tinggal untuk WNA yang berlaku selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang. Izin itu diurus WNA di kantor Imigrasi setempat.
Selama belum mendapat ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS). Dokumen itu berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 6 tahun.
Sementara itu, ada kelompok WNA yang bisa mendapat ITAP tanpa syarat harus menetap di Indonesia terlebih dulu. Mereka adalah anak, istri, suami dari WNA yang memiliki ITAP. Selain itu ada mantan WNI dan mantan orang berkewarganegaraan ganda Indonesia.
Contoh Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) WNA. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko) |
"WNA punya KTP-el itu tidak haram, tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi," tutur Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Rabu (27/2).
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
e-KTP untuk WNI. (
Contoh Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) WNA. (