Kemendagri Bantah Tjahjo Kampanyekan Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 27 Feb 2019 14:23 WIB
Kemendagri menyebut Tjahjo Kumolo bukan kampanye karena saat memerintahkan ribuan kepala desa meneriakkan nama Joko Widodo tak menyebut nomor urut capres.
Mendagri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal pelaporan Menteri Tjahjo Kumolo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tjahjo dilaporkan terkait seruannya kepada tiga ribu kepala desa yang hadir di Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019 untuk meneriakkan nama Joko Widodo.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar membantah Tjahjo mengampanyekan Jokowi. Alasannya Tjahjo tak menyebut nomor urut di Pilpres 2019 saat meminta para kades meneriakkan nama Jokowi.

"Semua ada rekamannya dan clear tidak kampanye. Hanya menyebut nama Pak Jokowi yang dalam kapasitas sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtiar menjelaskan, dalam kesempatan itu Tjahjo hanya menegaskan dana desa sebagai upaya Pemerintah membangun daerah pedesaan. Program itu juga jadi prioritas pemerintahan Jokowi-JK.

Pidato Tjahjo, ucapnya, untuk memberi arahan sekitar tiga ribu kepala desa dan ratusan perangkat desa lainnya dalam mengelola dana desa.

"Dalam posisi Kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri, memberi semangat para kepala desa agar bertanggung jawab dalam mengelola dana desa untuk kesejahteraan rakyat," ucap dia.

Lebih lanjut, Bahtiar membantah tudingan Tjahjo memberi keuntungan kepada Jokowi sebagai calon presiden.

"Jangan semua aktivitas pemerintahan dihubungkan dengan pileg dan pilpres. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus terus berjalan normal sebagaimana adanya," tutur dia.

Sebelumnya, Tjahjo dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara. Tjahjo diduga memberi keuntungan pada Jokowi dengan memerintahkam sekitar tiga ribu kepala desa meneriakkan nama Jokowi pada Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019 di Gedung Ecopark Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (20/2).

Tjahjo dilaporkan dengan Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta. (dhf/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER