"Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tidak beragama. Maka ada kementerian Agama, tapi tidak ada darul fatwa," kata Said dalam sambutan penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU), di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3).
Said mengungkapkan pernyataan tersebut untuk menegaskan bahwa Indonesia bukan negara darul fatwa. Said tak menjelaskan lebih lanjut makna darul fatwa. Dia hanya berkata tak boleh ada satu pun lembaga yang boleh mengeluarkan fatwa selain Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka NU menegaskan tidak satu pun lembaga yang berhak mengatasnamakan dirinya sebagai mufti, memegang otoritas fatwa," kata Said melanjutkan.
Selain itu, Said menyampaikan bahwa dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara-bangsa, termasuk Indonesia, tak dikenal istilah kafir.
Said menjelaskan bahwa istilah kafir berlaku saat Nabi Muhammad SAW menyebut orang-orang yang menyembah berhala dan tidak memiliki agama serta kitab suci di Kota Mekkah. Namun, kata Said, ketika Nabi Muhammad tinggal di Madinah, ia sudah tak menggunakan istilah tersebut.
"Tidak ada istilah kafir untuk warga Madinah, yang nonmuslim, ada tiga suku nonmuslim, disebut nonmuslim tidak disebut kafir. Ini harus kami jelaskan secara ilmiah, enggak apa-apa saya sendiri juga dikafirkan orang," ujarnya.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU ini ditutup oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebelumnya acara tersebut dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 27 Februari 2018.