"Enggak perlu, yang sudah selesai tidak usah dibuka-buka lagi. Enggak ada kata kafir dalam undang-undang, enggak ada percakapan di ruang publik dalam urusan bersama publik itu," kata Fahri usai mengisi acara deklarasi Gerakan Arus Baru Indonesia (Garbi) di Jakarta, Minggu (3/3).
Fahri menjelaskan penggunaan kata kafir sudah tidak ada dalam kegiatan bernegara. Namun jika pemakaian kata tersebut muncul dalam sebuah kegiatan keagamaan, ia berpendapat hal itu sudah beda soal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Fahri ini terkait dengan saran dari Musyawarah Nasional Alim dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Banjar, Jawa Barat, pada Kamis (28/2) lalu. Hasil musyawarah itu menyarankan agar warga Indonesia yang tak memeluk Islam tak dipanggil dengan sebutan kafir.
"Karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tetapi muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan WN yang lain," kata Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Abdul Moqsith Ghazali, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2).
Dalam tweet di akun pribadinya, Fahri sebenarnya telah banyak menanggapi mengenai perdebatan pemakaian istilah ini. Pada salah satu twit yang ia buat, Fahri menilai penggunaan kata kafir punya pertanggungjawaban yang berat.
[Gambas:Twitter] (bin/agt)