Mendagri: PNS Harus Netral, Tapi Wajib Kawal Program Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 04 Mar 2019 12:27 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan PNS harus netral selama kampanye Pilpres 2019, namun bertanggung jawab mensosialisasikan program kerja pemerintahan Jokowi.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan PNS harus netral selama kampanye Pilpres 2019, namun bertanggung jawab mensosialisasikan program kerja pemerintahan Jokowi. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) harus netral selama masa kampanye Pemilu 2019 berjalan.

Meski demikian Tjahjo menyatakan PNS perlu mensosialisasikan program kerja pemerintahan Joko Widodo, termasuk program di satuan kerjanya jika diperintah oleh menteri, gubernur, atau wali kota.

Tjahjo menjelaskan bahwa PNS harus netral. Artinya, tidak boleh mengkampanyekan peserta Pilpres 2019 karena telah dilarang oleh UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemili serta sejumlah peraturan yang diterbitkan KPU dan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh ikut kampanye dukung pasangan calon pilpres khususnya," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan , Minggu (3/3).

PNS, kata Tjahjo, juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Pula, tidak boleh memobilisasi massa untuk berkampanye.

Meski begitu, PNS juga memiliki fungsi yang lain, yakni mensosialisasikan program di satuan kerjanya. PNS harus melakukan itu jika diperintah oleh atasannya. Baik itu menteri, gubenur, bupati, atau wali kota.

"Ikut bertanggung jawab sosialisasikan dan menjaga keputusan pembantu presiden bupati, walikota, gubernur yang merupakan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah," ucap Tjahjo.

Tjahjo menekankan bahwa PNS memiliki dua fungsi yang harus dibedakan. Fungsi politik, PNS harus netral. Tidak boleh mengkampanyekan peserta Pemilu 2019.

Fungsi sebagai ASN, PNS boleh berkampanye. Namun, bukan mengkampanyekan peserta Pemilu 2019, melainkan program kerja pemerintah.

"Untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2 atau paslon parpol," tutur Tjahjo.

Tjahjo sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu karena dinilai melakukan kampanye terselubung dengan sengaja mengarahkan aparat desa mengelu-elukan program dana desa era Jokowi.

Bawaslu pun telah menegur Tjahjo atas tindakannya tersebut. Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengingatkan sudah ada nota kesepahaman antara Bawaslu dengan berbagai pihak, termasuk Tjahjo selaku Mendagri.

"Semua pihak setuju untuk lebih bersinergi. MoU akan dilaksanakan bersama Kapolri, Panglima TNI, KASN, Mendagri, dan BKN dalam hal netralitas," kata Fritz saat dihubungi, Jumat (22/2).


(bmw/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER