Jakarta, CNN Indonesia -- Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat,
Agus Harimurti Yudhoyono menyebut kepolisian sudah memutuskan tidak ada tindakan pro justitia dalam kasus narkoba Andi Arief. Dengan begitu, Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu akan direhabilitasi.
"Polisi sudah memutuskan tidak ada tindakan pro-justitia, dan Bung Andi Arief akan menjalani rehabilitasi," kata AHY dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3).
Soal kasus Andi, AHY merujuk keterangan Polri. Misalnya soal tak adanya barang bukti narkoba dan seorang perempuan saat penangkapan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Minggu malam lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi tidak menemukan barang bukti dan tidak benar ada kehadiran perempuan. Semua yang diedarkan di medsos berasal dari sumber yang tidak diketahui," kata AHY.
AHY pun menyesalkan kasus yang menimpa Andi Arief. Menurutnya, seperti ditegaskan kepolisian, Andi Arief adalah korban. Sementara terkait sikap partai, AHY menuturkan nasib Andi Arief akan diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
 Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. (Detikcom/Usman Hadi) |
"Tadi malam saya sudah berkomunikasi dengan Sekjen PD karena sejak 1 Maret, tugas harian PD dilakukan oleh Sekjen. Kebijakan dan tindakan partai lebih lanjut berkaitan dengan masalah Bung Andi Arief sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat," kata AHY.
Andi Arief di mata AHY adalah kawan setia dalam perjuangan. Sosoknya menurut AHY berani, sekaligus kontroversial.
AHY menyebut Andi berani bersuara lantang dan tak takut siapapun. AHY mengklaim Andi berdiri di atas akal sehat dan kebenaran. AHY mengatakan apa yang saat ini menimpa Andi bisa menimpa siapa saja.
Dia pun meminta semua pihak mau mendoakan agar semua persoalan yang dihadapi Andi bisa diselesaikan dengan baik.
"Apa yang menimpa Bung Andi Arief, merupakan sisi pribadi kehidupan yang bersangkutan. Kita doakan semoga Bung Andi Arief kuat menjalani ini semua, begitu pun dengan keluarganya," katanya.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menetapkan status Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko mengatakan penilaian atau
assessment terhadap kasus Andi Arief sudah selesai.
"Sudah kita lakukan secara medis assessment-nya, sekarang selanjutnya adalah untuk assessment untuk secara pidana," kata dia, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Selasa (5/3).
Andi Arief ditangkap akhir pekan lalu dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar di Hotel Peninsula, Jakarta.
Foto yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan berada dalam kamar yang diduga tempat Andi Arief ditangkap. Kepolisian sudah membantah keberadaan perempuan tersebut.
(tst/wis)