Sidang Suap Meikarta Ditunda karena Saksi Tak Hadir

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mar 2019 20:00 WIB
Akibat saksi tak bisa hadir dalam persidangan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian memutuskan sidang ditunda hingga Rabu pekan depan.
Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung. (CNN Indonesia/Huyugo Simbolon)
Bandung, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat Pemkab Bekasi ditunda. Penundaan itu terjadi karena saksi yang dijadwalkan memberi keterangan berhalangan hadir.

"Karena besok hari libur, mungkin kesempatan pulang kampung dan Senin sudah balik lagi, jadi lebih baik hari Rabu ya," kata hakim sebelum memutuskan sidang ditunda di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/3).

Permintaan majelis hakim itu pun langsung ditanggapi dan disetujui tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dan para penasihat hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sepakat ya, kita mulai pemeriksaan hari Rabu. Baru setelah itu sidang hari Senin dan Rabu ya," ujarnya.


Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK I Wayan Ryana mengaku penundaan sidang dilakukan berdasar pemohonan dari tim JPU. Sebab, para saksi yang rencananya bakal dihadirkan semua berhalangan.

"Saksi memang sudah kita hubungi tapi kemarin menyampaikan begitu juga karena minggu ini (Kamis) ada libur, mereka minta waktu untuk minggu depan," kata I Wayan setelah sidang.

Wayan tak mau menyebutkan para saksi yang direncanakan hadir oleh pihaknya ke persidangan saat ini. Namun, kaa dia, para saksi itu tidak akan berbeda sama dengan saksi di persidangan Billy Sindoro dkk dalam kasus suap Meikarta.

"Kemungkinan saksinya sama karena kasusnya juga sama," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut dia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut, yakni Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta.

Selain Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama, yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Sedangkan pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.


[Gambas:Video CNN] (hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER