Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wahid terbukti bersalah atas perbuatannya.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap jaksa.
Sepanjang surat tuntutan dibacakan JPU, Wahid tampak selalu menunduk. Ia terlihat fokus mendengarkan berkas tuntutan oleh JPU.
Dalam kasus ini Wahid diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga berstatus terdakwa.
Fasilitas yang dimaksud di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung yang di dalamnya terdapat ruangan khusus untuk berhubungan suami istri.
Selain digunakan Fahmi, ruangan itu disewakan ke narapidana lain. (hyg/wis)