"Dari hasil tracking tersebut, kami menemukan dua WNA yang masuk ke dalam DPT, masing-masing di Kabupaten Melawi dan Ketapang dan berjenis kelamin perempuan," kata Anggota Bawaslu Kalbar Faisal Riza, Jumat (8/3), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ia mengaku sudah ada pencoretan terhadap WNA yang sebelumnya masuk dalam DPT Pemilu 2019.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Berdasarkan Undang-Undang Kependudukan, WNA yang sudah masuk usia 17 tahun atau menikah wajib memiliki KTP elektronik, namun tidak boleh masuk dalam DPT dan melakukan pemilihan.
"Mereka [WNA] harus ada keterangan sampai kapan akan menetapnya di Indonesia, mereka tetap berstatus WNA," ujar Faisal.
"Kami menduga ini bisa jadi karena saat melakukan pemutakhiran data pemilih ada kekurangpahaman pelaksana di lapangan atau pantarlih," katanya.
Selain itu, Supardi menduga itu juga bisa disebabkan oleh minimnya upaya cek silang petugas di lapangan terhadap WNA terkait.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Nasional oleh KPU, di Jakarta, 5 September 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Pasalnya, lanjut dia, ada kemungkinan para petugas pantarlih hanya berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan menganggap semua pemilik e-KTP sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Bisa juga atas kelalaian dari si petugas karena informasi yang kami dapatkan di lapangan ada salah satu WNA yang menyampaikan saya belum masuk jadi WNI dan tolong jangan dimasukkan ke DPT, tapi dalam perjalanan tetap masuk di DPT," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bahwa dari 1.600 WNA yang memiliki e-KTP 103 orang di antaranya masuk dalam DPT. Mereka berasal dari Amerika Serikat, Eropa, hingga Afrika.
[Gambas:Video CNN] (arh)
Foto: CNN Indonesia/Fajrian
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Nasional oleh KPU, di Jakarta, 5 September 2018. (