Eks BNN Sebut Andi Arief Harusnya Dipenjara, Bukan Rehab

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Mar 2019 01:55 WIB
Eks Kabag Humas BNN Sulis menyebut Andi Arief bukan korban peredaran narkotika tapi menyalahgunakan. Harusnya Wasekjen Demokrat itu dipidana, bukan rehabilitas.
Wasekjen Demokrat, Andi Arief. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sulistiandriatmoko mengatakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Andi disebutnya bukan korban peredaran narkotika sehingga harusnya bukan direhabilitas, melainkan dipenjara.

Menurutnya, aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 127 UU Narkotika untuk menyeret Andi untuk mempertanggungjawabkan tindak penyalahgunaan narkotik.

Pasal 127 UU Narkotika sendiri menyatakan bahwa setiap pengguna narkotika dari golongan I hingga III dapat dipidana penjara dalam rentang waktu satu hingga empat tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara hukum positif, sebagaimana UU yang berlaku, kepada Andi Arief bisa diterapkan dengan Pasal 127 [UU Narkotika]. Artinya, dia harus mempertanggungjawabkan penyalahgunaannya terhadap narkotika itu di meja persidangan," kata Sulis dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3).

Sulis pun menuturkan, Andi bukan korban peredaran narkoba. Merujuk Pasal 54 UU Narkotika, lanjutnya, seorang korban ialah seseorang karena terpaksa, terperdaya, dan ditipu sehingga menggunakan narkotik.

Menurut Sulis, Andi masuk dalam kategori penyalahguna narkotik. Penyalahguna menurut Pasal 1 ayat 15 UU Narkotika ialah orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum.

"Begitu dia penyalahguna, mens rea jelas. Mengeluarkan uang dan menyewa kamar hotel, apa kalau bukan mens rea. Dengan tujuan menikmati. Sikap batinnya jelas itu, untuk menikmati. Itu jelas sekali," terang dia.

Di tempat yang sama, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat menyatakan Andi tidak layak mendapatkan rehabilitasi.

Sosok yang merupakan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu pun menduga Andi bukan korban dari peredaran narkotika serta tidak memenuhi syarat sebagai pecandu narkotik.

"Pecandu itu artinya orang yang sudah sampai ke tingkat ketergantungan yang akut dan melapor atau yang pada saat dilakukan pemeriksaan atau penangkapan (oleh kepolisian), tidak ditemukan barang bukti," ucapnya.

Andi Arief ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat pada Minggu (2/3) lalu. Ia ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotik jenis sabu.

Polisi akhirnya membebaskan Andi tiga hari berselang dan merujuk politikus Partai Demokrat itu untuk menjalani proses rehabilitasi.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER