Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan tetap akan mengembangkan kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan
Meikarta. Pengembangan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan melakukan kajian terhadap vonis hakim atas eks Direktur Operasional Lippo Group,
Billy Sindoro.
Diketahui hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Billy dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini, terutama kepada pihak-pihak yang diduga terlibat memberikan suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembangan pascaputusan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap terkait perizinan Meikarta tentu akan kami lakukan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3).
Selain terhadap vonis Billy, Febri juga menerangkan JPU sedang mengkaji vonis terhadap tiga orang lainnya dari pihak Lippo Group.
Hasil kajian tersebut, lanjutnya, akan diusulkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap KPK selanjutnya. Sikap ini merupakan tindaklanjut apakah KPK akan melakukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
"Tapi kalau pihak terdakwa banding pasti akan kami hadapi," ujarnya.
Setelah itu, kajian dan pertimbangan hakim akan dijadikan dasar bagi KPK untuk mengembangkan kasus seperti melihat siapa saja yang mungkin turut terlibat. Setelah dianalisis, akan diketahui apakah pihak itu merupakan perseorangan atau korporasi.
Sebelumnya, KPK membuka peluang menjerat Anggota DPRD yang diduga ikut menerima uang suap proyek Meikarta. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi disebut pelesir ke Thailand menggunakan uang dari Meikarta.
Febri mengatakan aliran dana proyek Meikarta diterima oleh pihak lain yang belum menjadi tersangka. Di antaranya ke Anggota DPRD Bekasi yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk dugaan aliran dana, itu memang kami mengidentifikasi tidak hanya terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Ada dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (27/2) lalu.
KPK mengidentifikasi lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi diduga menerima pembiayaan dari Meikarta untuk berlibur ke Thailand.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Billy pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus suap proyek Meikarta. JPU I Wayan Riana menyatakan putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.
Selain Billy, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah Henry Jasmen P Sitohang (3 tahun penjara), Fitra Djaja Purnama (1,5 tahun penjara), dan Tayudi (1,5 tahun penjara).
Selain vonis penjara, empat terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni masing-masing kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta untuk Billy Sindoro, 4 tahun dan denda Rp200 untuk Henry Jasmen, serta Fitra dan Taryudi yang sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100.
[Gambas:Video CNN] (ani/osc)