Diketahui hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Billy dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini, terutama kepada pihak-pihak yang diduga terlibat memberikan suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau pihak terdakwa banding pasti akan kami hadapi," ujarnya.
Setelah itu, kajian dan pertimbangan hakim akan dijadikan dasar bagi KPK untuk mengembangkan kasus seperti melihat siapa saja yang mungkin turut terlibat. Setelah dianalisis, akan diketahui apakah pihak itu merupakan perseorangan atau korporasi.
Febri mengatakan aliran dana proyek Meikarta diterima oleh pihak lain yang belum menjadi tersangka. Di antaranya ke Anggota DPRD Bekasi yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk dugaan aliran dana, itu memang kami mengidentifikasi tidak hanya terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Ada dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (27/2) lalu.
KPK mengidentifikasi lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi diduga menerima pembiayaan dari Meikarta untuk berlibur ke Thailand.
Selain Billy, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah Henry Jasmen P Sitohang (3 tahun penjara), Fitra Djaja Purnama (1,5 tahun penjara), dan Tayudi (1,5 tahun penjara).
Selain vonis penjara, empat terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni masing-masing kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta untuk Billy Sindoro, 4 tahun dan denda Rp200 untuk Henry Jasmen, serta Fitra dan Taryudi yang sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100.
[Gambas:Video CNN] (ani/osc)