Total 19 Penumpang KRL Anjlok Terluka, 14 Masih Dirawat RS

CNN Indonesia
Minggu, 10 Mar 2019 18:05 WIB
Para korban luka KRL anjlok tersebar di sejumlah rumah sakit, mulai dari RS Salak, RS PMI, RS Siloam, dan RS Hermina Bogor.
Proses evakuasi masih berlangsung untuk Kereta Commuter KA 1722 mengalami kecelakaan di pintu perlintasan Kebon Pedes, Tanah Sareal,Bogor. Minggu, 10 Maret 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI) merilis data terbaru korban luka dari peristiwa kereta anjlok KA 1722 (rute Jatinegara-Bogor) di Kebon Pedes, Minggu (10/3) sekitar pukul 10.00 WIB. 19 orang dinyatakan luka, lima di antaranya sudah diperkenankan kembali ke rumah.

Dua orang di antara para korban yakni seorang masinis dan petugas perjalanan kereta (PPK).

"Korban yang masih di rumah sakit berjumlah sekitar 14 orang. Mayoritas korban luka ringan terkena benturan," kata VP Komunikasi PT KCI, Eva Chairunnisa dikutip dari keterangan rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan biaya perawatan korban, Eva memastikan semua biaya ditanggung PT KCI.

PT KCI, kata dia, saat ini tengah fokus mengevakuasi badan kereta yang anjlok dan akan diangkat menggunakan alat berat yang didatangkan dari Bandung. Eva mengatakan terkait prasarana jalur rel dan Listrik Aliran Atas (LAA) juga tengah dilakukan perbaikan.


"Akan dilakukan proses penggantian tiang serta perbaikan jaringan kabel listrik LAA," jelasnya.

Terpisah, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S juga memastikan ikut memberikan asuransi kesehatan kepada para korban.

14 Korban Kereta Anjlok Masih Bertahan di Rumah SakitKRL anjlok di Bogor. (CNN Indonesia/Andry Novelino)


"Berdasarkan pada prinsipnya penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut terlindungi berdasarkan UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No 15 tahun 2017," kata dia dalam keterangannya.

Dia menyebutkan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp1 juta dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit sebesar maksimal Rp500 ribu.


[Gambas:Video CNN] (din/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER