Agum dan SBY adalah mantan jenderal TNI yang pernah menjadi anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP). DKP dibentuk pada 1998 oleh Panglima ABRI saat itu, Jenderal Wiranto untuk mengusut kasus penghilangan paksa sejumlah aktivis yang menyeret Prabowo selaku Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain SBY dan Agum, DKP juga beranggotakan jenderal lain seperti Letjen Djamari Chaniago, Letjen Fachrul Razi, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Arie J Kumaat, serta Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo sebagai Ketua DKP.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam ternyata didapat fakta, bukti, bahwa dia telah melakukan pelanggaran HAM berat," kata Agum.
"Siapa yang bisa menghapus ini? Sampai sekarang Amerika, Inggris, Australia, no for Prabowo. Tidak bisa masuk ke Amerika, tidak bisa masuk ke Inggris. Ini fakta bukan black campaign. Kalau black campaign itu tidak didukung oleh data," kata Agum.
"Jadi saya ingin kenapa kok jadi lupa semua?" ujarnya menambahkan.
Agum berkata bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenali sejarahnya. Hal itu juga berlaku bagi satu kesatuan, yakni Kopassus. Kata dia, satuan yang besar adalah yang anggotanya mengerti sejarah Kopassus.
"Ini terlupa. Jadi kalau buat saya aneh bin ajaib kalau dia jadi presiden, kalau buat saya ya. Tidak tahu kalau buat Anda-anda," kata Agum.
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzhar Simanjuntak, menyatakan tidak pernah ada satu bukti atau pengadilan mana pun yang menyatakan Prabowo berkaitan dengan kasus HAM masa lalu.
"Tidak pernah, tidak pernah ada pengadilan mana pun yang menyatakan [Prabowo langgar HAM], itu kan isu yang memang selalu diangkat setiap lima tahun, tapi tidak pernah ada bukti," ujarnya. (wis/dea)