Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara (
PTUN) Jakarta menolak gugatan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP
KPK) mengenai tata cara mutasi di lingkungan KPK. Majelis hakim menolak gugatan tersebut karena ada dasar aturan baru yang digunakan oleh pimpinan untuk kebijakan rotasi dan mutasi di KPK.
"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Umar Dani di PTUN Jakarta, Senin (11/3).
Hakim menjelaskan bahwa mengenai perkara ini, pimpinan KPK sudah menerbitkan aturan baru terkait rotasi dan mutasi pegawainya melalui Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier Pegawai di Lingkungan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terbitnya peraturan baru tersebut, hakim meyakini bahwa kebutuhan pegawai sudah terpenuhi.
"Sudah tidak ada sengketa antara para penggugat dengan tergugat karena apa yang dituntut para penggugat untuk dinyatakan batal dan dibatalkan tidak sah oleh pengadilan sudah tidak ada lagi," kata Umar.
Dalam perkara ini, WP KPK menggugat Surat Keputusan Pimpinan KPK nomor 1426 tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai di Lingkungan KPK. Gugatan itu mereka ajukan sejak September 2018.
Mereka menilai pimpinan KPK menerbitkan keputusan mengenai kebijakan rotasi pegawai secara sewenang-wenang dan menilai keputusan itu menyalahi prosedur yang berlaku.
Kendati demikian, Yudi Purnomo selaku Ketua WP KPK menyatakan pihaknya tak akan menempuh banding.
"Dengan ini Wadah Pegawai KPK menyatakan dengan ini tidak banding," ucap Yudi usai persidangan.
(bin/osc)