"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Umar Dani di PTUN Jakarta, Senin (11/3).
Hakim menjelaskan bahwa mengenai perkara ini, pimpinan KPK sudah menerbitkan aturan baru terkait rotasi dan mutasi pegawainya melalui Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier Pegawai di Lingkungan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tidak ada sengketa antara para penggugat dengan tergugat karena apa yang dituntut para penggugat untuk dinyatakan batal dan dibatalkan tidak sah oleh pengadilan sudah tidak ada lagi," kata Umar.
Mereka menilai pimpinan KPK menerbitkan keputusan mengenai kebijakan rotasi pegawai secara sewenang-wenang dan menilai keputusan itu menyalahi prosedur yang berlaku.
Kendati demikian, Yudi Purnomo selaku Ketua WP KPK menyatakan pihaknya tak akan menempuh banding.
"Dengan ini Wadah Pegawai KPK menyatakan dengan ini tidak banding," ucap Yudi usai persidangan.