PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Ratna Sarumpaet

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mar 2019 06:37 WIB
Sidang hari ini sidang akan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi Ratna Sarumpaet.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (12/3). Sidang hari ini akan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi dakwaan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joni dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. 

Pada sidang perdana, JPU mendakwa Ratna dengan dua dakwaan. Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Ratna didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dua dakwaan itu, Ratna mengajukan keberatan. 

Tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU tersebut keliru dan tidak jelas karena menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana. Sebab, kedudukan undang-undang tersebut dalam hukum pidana materiel ialah sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana di Indonesia.

UU itu diklaim tidak bertujuan untuk dipakai dalam menjerat pelaku tindak pidana.

Terkait hal itu, tim kuasa hukum Ratna pun menyebut bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Sehingga, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum. 

Dari kedua hal itu, tim kuasa hukum Ratna meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, dan menyatakan perkara tidak diperiksa lebih lanjut. 

Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkan Ratna dari dalam tahanan, serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Ratna dan kemudian membebankan biaya perkara kepada negara.
[Gambas:Video CNN] (jps/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER