"Dia terancam tindak pidana pasal perusakan, pengancaman dan satu lagi undang-undang darurat, karena bawa senjata tajam. Ancaman lima tahun penjara," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan, Selasa (12/3) dikutip Antara.
Margono, pria berparang dan pembawa jeriken berisi bensin berusia 44 tahun membabi buta menyerang kantor BNI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Senin pagi (11/3). Pria yang kesehariannya berjualan minuman tradisional bandrek itu lalu merusak komputer, dokumen bank dan berusaha membakar kantor BNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kooperatif sampai sekarang. Masih dalam penyidikan, motivasinya apa. Kenapa (menyerang dan merusak) BNI. Kita masih fokus ke sana," ujarnya.
Aksi Margono merusak kantor cabang BNI terekam kamera warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Video amatir itu pun viral dan cepat menyebar melalui media sosial. Informasi awal menyebutkan bahwa pria itu melakukan aksi perampokan karena menyatroni kantor BNI dengan menggunakan senjata tajam.
"Tersangka hanya ingin membuat kegaduhan dan membakar bank," katanya.
Selain itu, Restika juga membantah isu lainnya yang menyebut Margono terjerat utang korban dari kejaran debt collector atau penagih utang sehingga melakukan aksi di luar nalar sehat tersebut.
"Debt collector dari mana? Tidak benar isu-isu tersebut," ujarnya. (antara/osc)