Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa
Ahmad Dhani Prasetyo mengungkapkan kesamaan makna antara 'idiot' dengan 'sontoloyo', yang pernah diucapkan Presiden Joko Widodo (
Jokowi), beberapa waktu lalu.
Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam dakwaan pencemaran nama nama baik melalui ujaran idiot. Sidang ke-7, Selasa (11/3) dengan agenda mendengar keterangan ahli.
Ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Andik Yulianto menyebut bahwa kata 'idiot' Dhani dan 'sontoloyo' Jokowi adalah sama-sama umpatan. Hal itu disampaikan Andik menjawab cecaran pertanyaan tim kuasa hukum Dhani di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (sontoloyo) itu umpatan," kata Andik saat memberi kesaksian, Selasa (12/3).
Kemudian Aldwin mengatakan apakah kata sontoloyo itu bisa juga bermakna sebagai penghinaan, sama halnya seperti kata idiot yang dikatakan kliennya.
"Karena saya tidak tahu peristiwa (pengucapan sontoloyo) saya tidak bisa menjawab. Tapi kalau kata-katanya sih iya (penghinaan)," kata Andik.
Namun demikian, menurut Andik, kata sontoloyo tersebut bisa jadi bukanlah penghinaan jika hal itu diucapkan dalam komunikasi satu arah.
"Kalau komunikasi dua arah, si A sama si B, misalnya si B di situ berarti si A menghina si B. Kalau satu arah, misalnya dia si A ngomong sendiri ya tidak," kata dia.
Sementara itu, Aldwin menyebut bahwa tujuannya menanyakan dua hal itu adalah untuk mencari komparasi (perbandingan) subjek hukum kedua kata tersebut. "Kita akan
compare dengan hal-hal yang memang kita akan uji, bagaimana dengan sontoloyo?" ujarnya.
Setelah mendengar jawaban Andik, Aldwin menyebut bahwa baik kata 'sontoloyo' yang dikatakan petinggi negeri dan kata 'idiot' oleh Dhani, sama tak memiliki subjek.
"Disebutkan politisi sontoloyo, politisi ini ratusan, misalkan kalau ada yang bilang, artinya tidak bisa juga kena (pencemaran), karena tidak ada subjek hukum, sama juga dengan idiot," kata dia.
Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Maka itu, kata dia, keterangan saksi tersebut merupakan hal yang meringankan bagi kliennya, sebab dalam pasal yang dituduhkan pada Dhani, kata dia harus jelas tercantum subjek hukumnya.
"Syarat utama dituduhkannya pasal 27 ayat 3, itu harus terbukti unsur dari genus deliknya atau norma hukum induk di 310-311 KUHP bahwa wajib menyebutkan subjek hukumnya," kata Aldwin.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengucap kata 'sontoloyo' saat membagikan sertifikat tanah bagi warga Jakarta Selatan, 22 Oktober 2018.
Jokowi saat itu mengingatkan masyarakat akan bahaya politikus sontoloyo. Menurutnya politikus sontoloyo memengaruhi masyarakat dengan isu-isu tak jelas. Mantan Wali Kota Solo itu tak menyebut siapa politikus sontoloyo yang ia maksud.
Sementara terkait Ahmad Dhani, ia terjerat perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'. Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
[Gambas:Video CNN] (frd/ain)